Menutup Aurat adalah Kewajiban

Inspirasi Islami Perempuan, Keluarga dan Anak

Senin, 19 Agustus 2013

Menutup Aurat adalah Kewajiban

Menutup Aurat adalah Kewajiban

Perempuan dan Jilbab cukup trend akhir-akhir ini. Kalaulah diangkakan, saya yakin jumlah perempuan berjilbab meningkat. Semoga alasannya bukan tentang penampilan : bahwa perempuan berjilbab lebih cantik, tertutupi kelebihan berat tubuhnya, terlindungi kulitnya hingga tetap terjaga dari sinar matahari dll. Semoga perempuan berjilbab karena mengharap ridho Allah. Dengan melaksanakan syariatNya, agar diterima amalnya.

Tanggapan Tulisan “Perempuan, korban yang Dipersalahkan”

Kasus pelecehan seksual yang marak terjadi  di kendaraan umum beberapa waktu lalu banyak menuai tanggapan. Terakhir disikapi pihak kepolisian dengan razia kaca film pada kendaraan umum. Namun, dari semua itu ada beberapa hal yang masih tersisa untuk dibahas. Salah satunya tulisan Mia Wastuti, S.Sos., M.Sc.,M.Eng.  yang  dimuat  Kabar Priangan dalam rubrik Opini Rabu, 21 September 2011.

Tulisan ini mencoba urun rembug pada permasalahan tersebut, tanpa bermaksud untuk membela atau menyerang siapa pun.  Dengan semangat kebaikan & kemajuan bagi perempuan dan masyarakat secara keseluruhan saya mencoba menyampaikan, apa yang saya pahami dari pengkajian al-qur’an & as-sunnah serta sirah. Semoga rahmat dan hidayah Allah menaungi kita semua saat membahas hal ini.

Allah S.W.T berfirman dalam Q.S. Al- Maidah : 49, yang artinya : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”

Selayaknya, sebagai hamba yang beriman, ketika ada permasalahan kita mengembalikannya kepada Allah. Hal yang pasti adalah Allah Maha Adil tidak akan berpihak pada laki-laki atau perempuan. Dia bukan dari jenis laki-laki atau perempuan. Sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk membela jenis laki-laki atau perempuan.

Dalam islam,  Ada 2 jenis perkosaan. Pertama adalah perkosaan tanpa mengancam dengan senjata. Orang yang melakukan tindak pemerkosaan seperti ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya dirajam, dan jika belum menikah maka dia dicambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.’”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….”
(Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).

Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Dari sana, nampak betapa pemerkosa yang biasanya laki-laki diberi hukuman yang berat atas tindakannya menodai kehormatan perempuan. Sikap tegas penguasa muslim pun nampak untuk masalah ini dari kisah fenomenal Khalifah Mutashim billah. Pada tahun 837, al-Mu’tasim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi, kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tashim billah dengan lafadz yang legendaris: waa mu'tashimaah!. Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di sana (30.000 prajurit Romawi terbunuh dan 30.000 yang lain ditawan).

Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari istana khalifah hingga kota Amoria, karena besarnya pasukan. Setelah menduduki kota tersebut, khalifah memanggil sang pelapor untuk ditunjukkan dimana rumah wanita tersebut, saat berjumpa dengannya ia mengucapkan "Wahai saudariku, apakah aku telah memenuhi seruanmu atasku ?". Dan sang budak wanita inipun dibebaskan oleh khalifah serta orang romawi yang melecehkannya dijadikan budak bagi wanita tersebut. http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Mu%27tasim

Budak tersebut dilecehkan memang tidak dengan menggunakan rok mini. Namun pakaian sempurna yang menutup aurat. Dalam islam, menutup aurat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh laki-laki & perempuan. Hanya bagian-bagiannya yang berbeda.  Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid]. Sedangkan bagi perempuan Rasulullah bersabda : “Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Maka, orang yang beriman, laki-laki dan perempuan akan menyambut seruan Allah dan rasul tentang menutup aurat juga hukum –hukum lainnya. Allah berfirman dalam Q.S Al Ahzab: 36, yang artinya:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (TQS al-Ahzab [33]: 36).

Dan sebagai manusia yang lemah & terbatas. Kita bisa mengambil hikmah dari berbagai hukum syara yang diperintahkan Allah. Seperti kaidah syara berikut Haytsuma yakûnu as-syar’u takûnu mashlahah; di mana ada hukum syariah di situ ada kemaslahatan. Kemaslahatan (kebaikan) adalah sesuatu yang kita peroleh setelah kita menjalankan hukum syariah. Sebaliknya, kemadaratan (bahaya, keburukan) akan kita peroleh kalau kita melanggar hukum syariah. Bukan sebaliknya.

Sahabat telah memberikan contoh kepada kita.Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian, “Rasulullah saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).

Meninggalkan rok mini dan menggantinya dengan pakaian menutup aurat adalah berdasarkan perintah Allah. Pasti ada maslahat disitu seperti pemahaman dari kaidah syara di atas. Fakta secara umum yang terjadi tanpa harus penelitian mendalam, laki-laki secara umum akan terangsang ketika melihat aurat wanita. Namun dari sana, ada laki-laki yang beriman yang menundukkan pandangan (meredam syahwat) sebagai pelaksanaan perintah Allah di Q.S. An-nuur : 30, sehingga tidak melakukan pelecehan seksual. Ada pula yang tidak mampu menundukkan pandangan namun menahannya untuk tidak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di hadapannya karena tidak ada kesempatan. Sehingga melakukan pelecehan seksual atas rangsangan yang bisa dipanggil kembali berupa memori ketika ada perempuan yang lemah seperti anak-anak atau nenek yang padahal tidak menampakkan aurat. Dan bisa juga ada laki-laki yang tidak terangsang karena penyakit.

Terlepas dari itu semua, kasus pelecehan seksual adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian serius karena bila hal ini disamakan dengan zina bagi pelaku pelecehan seksualnya (korban tidak dianggap berzina karena dipaksa) maka hal ini termasuk perbuatan keji mungkar dan harus mendapat sanksi yang sesuai.

Di sisi lain, Allah telah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat. Kaitannya secara langsung atau tidak terhadap pelecehan seksual bukan menjadi permasalahannya. Meski kita yakin Allah Yang Maha Mengetahui, tahu apa yang terbaik untuk dilakukan laki-laki juga perempuan. Dan pasti ada kebaikan disana. Wallahu ‘alam bisshowab.###
          
Dimuat di Kabar Priangan

penulis: Ekha Subara